Masih ingatkah
kamu pada materi kelas X tentang akomodasi? Akomodasi adalah usaha-usaha
mengurangi, mencegah, dan menghentikan pertentangan atau konflik untuk
mencapai sebuah keseimbangan atau keteraturan dalam hidup
bermasyarakat. Akomodasi sebagai cara untuk menyelesaikan konflik dalam
masyarakat bertujuan untuk mengurangi pertentangan di antara
individu-individu atau kelopok manusia sebagai akibat perbedaan paham,
mencegah meledaknya pertentangan, memungkinkan terjadinya kerja sama di
antara kelompok-kelompok yang hidup terpisah sebagai akibat factor
sosial psikologis dan kebudayaan, serta megusahakan peleburan antara
kelompok-kelompok sosial yang terpisah, misalnya melalui perkawinan
campuran.
Beberapa cara
akomodasi yang dapat digunakan untuk menyelesaikan konflik adalah
konsiliasi, mediasi, arbitrasi, ajudikasi, eliminasi, subjugation atau
domination, majority rule, minority consent, kompromi, integrasi, dan
gencatan senjata. Bukalah kembali buku sosiologi kelas X untuk
mengingatkanmu lagi mengenai cara-cara dalam bentuk akomodasi yang dapat
digunakan untuk memecahkan atau menyelesaikan konflik yang terjadi di
masyarakat.
Sementara itu Georg Simmel mengatakan ada beberapa cara yang dapat digunakan untuk menyelesaikan konflik, yaitu sebagai berikut.
1. Kemenangan di salah satu pihak atas pihak lainnya.
2. Kompromi
atau perundingan di antara pihak-pihak yang bertikai, sehingga tidak ada
pihak yang sepenuhnya menang dan tidak ada pihak yang merasa kalah.
Contohnya, perundingan di Helsinki, Finlandia tentang penyelesaian
permasalahan Gerakan Separatis Aceh Merdeka (GAM) dengan Republik
Indonesia beberapa waktu yang lalu, yang akhirnya mencapai kesepakatan
bahwa Nangroe Aceh Darussalam masih menjadi bagian Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
3. Rekonsiliasi
antara pihak-pihak yang bertikai. Hal ini akan mengembalikan suasana
persahabatan dan saling percaya di antara pihak-pihak yang bertikai
tersebut. Contohnya dalam penyelesaian konfrontasi antara Indonesia
dengan Malaysia mengenai kepulauan Sipadan dan Ligitan.
4. Saling memaafkan atau salah satu pihak memaafkan pihak yang lain.
5. Kesepakatan untuk tidak berkonflik.
0 komentar:
Posting Komentar