Minggu, 22 September 2013

Pengertian Jenis dan Efek Narkotika (KIMIA KELAS X)

Pengertian Jenis dan Efek Narkotika
Istilah narkotika pada mulanya sebenarnya diterapkan untuk semua senyawa yang dapat memproduksi insensibilitas (perasaan tidak peduli) terhadap rangsang dari luar melalui penenangan pada sistem saraf pusat. Sekarang ini istilah narkotika didefinisikan sebagai zat dan obat yang berasal dari tanaman opium (narkotika alam) atau zat dan obat yang bukan berasal dari tanaman (narkotika sintetis), yang dapat menyebabkan penurunan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Sifat terpenting narkotika adalah kemampuannya untuk mengurangi rasa sakit, bukan hanya mengurangi persepsi terhadap rasa sakit tetapi juga dengan mengubah reaksi terhadap rasa sakit itu sendiri. Daya kerjanya yang luar biasa untuk memengaruhi sistem saraf menyebabkan orang yang mengonsumsinya tidak merasakan sakit, bahkan justru merasakan seperti terbang, atau berada di dunia lain yang diinginkannya. Keadaan ini disebut sebagai ”nge-fly” atau ”sakau” bagi penggunanya.
Meskipun narkotika memiliki efek penenang jika digunakan dalam dosis tinggi, tetapi zat tersebut pada umumnya tidak digunakan sebagai penenang. Kebanyakan orang mengonsumsinya karena ingin mencari kesenangan akibat euphoria yang ditimbulkannya. Selain itu, sifat narkotika yang adiktif (menimbulkan kecanduan) merangsang orang untuk mengonsumsinya dengan dosis yang terus meningkat tanpa peduli bahaya yang mengancam jiwanya. Efek yang dapat ditimbulkan karena pemakaian narkotika antara lain sebagai berikut.
1. Sedatif atau menghilangkan rasa nyeri.
2. Analgesik atau membius.
3. Depresan atau menenangkan.
4. Stimulan atau merangsang.
5. Euphoria atau menyenangkan.
6. Halusinogen atau menimbulkan khayalan.
Beberapa jenis narkotika antara lain ganja (marijuana), morfin, heroin, dan kokain.
1. Ganja (Marijuana)
Ganja diperoleh dari daun kering dan pucuk tanaman ganja (Cannabis sativa) yang sedang berbunga. Ganja dapat tumbuh dengan baik di daerah-daerah beriklim tropis dan sedang seperti di negaranegara di Asia Tenggara, Asia Tengah, Amerika Latin, Cina, dan India. Ganja dapat digunakan untuk bahan obat penenang dan penghilang rasa sakit. Kandungan zat kimia delta-9-tetrahydrocannabinol (THC) di dalam daun ganja dalam dosis tertentu dipercaya dapat memengaruhi perasaan, penglihatan, dan pendengaran. Efek tersebut menyebabkan ganja banyak dimanfaatkan untuk kemoterapi terhadap para penderita kanker. Dengan mengonsumsi pil tersebut rasa sakit, keinginan muntah terus-menerus, dan rasa mual yang hebat dapat ditanggulangi.
Ganja yang juga terkenal dengan sebutan rumput, cimeng, gelek, kangkung, pot, reefer, atau Mary Jane tampaknya lebih banyak diperdagangkan secara ilegal untuk disalahgunakan daripada dimanfaatkan untuk keperluan medis. Penjualan ganja biasanya dalam bentuk kering yang sering disebut marijuana, atau dalam kemasan cair (minyak cannabis). Ganja biasanya disalahgunakan dengan cara dihisap sebagai rokok atau dikunyah untuk mendapatkan efeknya yang memabukkan (intoksikasi).
Setiap batang rokok ganja diperkirakan memiliki kandungan THC yang berkisar antara 5–20 miligram. Orang yang mengisap ganja, pada saat intoksikasi akan mengalami hal-hal berikut.
a. Tahap awal berupa rasa pusing dan euphoria (rasa gembira) diikuti rasa damai dan tenang.
b. Perubahan suasana hati yang diikuti dengan perubahan persepsi tentang ruang dan waktu.
c. Proses berpikir menjadi terganggu oleh terpecah-pecahnya ide dan ingatan.
d. Beberapa pengguna menyatakan selera makan dan perasaan senang serta bahagia mereka meningkat.
e. Efek negatif ganja bisa berupa perasaan bingung, reaksi panik yang berlebihan, keinginan untuk menyerang, ketakutan, tak berdaya, dan kehilangan kontrol diri.
f. Pengguna ganja yang kronis akan mengalami sindrom amotivasional, yaitu menjadi sangat pasif dan tidak peduli pada apa pun.
g. Seperti intoksikasi pada alkohol, pandangan, pendengaran, cara bicara, kemampuan menyelesaikan masalah, ingatan, waktu untuk merespon sesuatu, dan kemampuan mengendarai kendaraan bermotor menjadi terganggu.
2. Morfin
Morfin berasal dari tanaman opium atau candu. Opium mentah mengandung 4–21 % morfin. Morfin pertama kali diisolasi dan dianalisis secara kimia oleh seorang apoteker Jerman bernama F. W. A. Setürner antara tahun 1805 dan 1817. Morfin mempunyai sifat penahan nyeri yang kuat, tidak berbau, rasanya pahit, berupa kristal putih yang dapat berubah warna menjadi kecokelatan.
Morfin banyak digunakan di dunia medis sebagai bahan sedatif (penenang) dan pembunuh rasa sakit. Penyalahgunaan konsumsi morfin biasanya dilakukan melalui berbagai cara, yaitu ditelan, disuntikkan, dihirup langsung melalui hidung, dirokok, dibakar atau dipanaskan dan dihirup uapnya. Untuk menambah aroma dan rasa, morfin yang sering disalahgunakan  biasanya dikonsumsi setelah dicampur dengan zat lain seperti gula, cokelat, atau mint.
3. Heroin
Heroin atau diamorfin adalah jenis obat analgesik (penahan nyeri) yang kuat dan merupakan turunan sintetis dari morfin. Heroin biasanya berbentuk serbuk putih dan pahit rasanya. Di pasar gelap, heroin dapat berbentuk aneka macam warna karena dicampur dengan gula, susu bubuk, gula merah, tepung, kinin, atau kakao. Heroin dapat menimbulkan rasa kantuk, halusinasi, dan euphoria. Heroin juga dikenal dengan nama putau.
Heroin merupakan jenis narkotika yang paling banyak disalahgunakan. Seperti halnya pada morfin, penyalahgunaan konsumsi heroin biasanya dilakukan melalui berbagai cara, yaitu ditelan, disuntikkan, dihirup langsung melalui hidung, dirokok, dibakar, atau dipanaskan dan dihirup uapnya.
4. Kokain
Tanaman coca (Erythroxylon coca) yang banyak tumbuh di Pegunungan Andes, Amerika Selatan, menghasilkan daun yang mengandung senyawa kimia alkaloid yang bernama kokain dan senyawa-senyawa turunan yang sejenis.
Dengan mengunyah daun coca, seseorang akan terkena efek narkotik dari kokain dan senyawasenyawa lain yang ada di dalam daun coca. Senyawa ini pertama kali digunakan untuk obat bius pada suatu bedah kecil. Namun, kemudian diketahui bahwa kokain ternyata dapat menyebabkan kecanduan sehingga digantikan oleh senyawa lain yang lebih aman.
Dewasa ini kokain digolongkan sebagai narkotika dan peredarannya adalah ilegal. Kokain dapat menyebabkan kematian meskipun dikonsumsi dalam jumlah kecil oleh pemakai pemula. Sementara itu, penggunaan yang terus-menerus menyebabkan ketagihan.
Secara fisik dan psikis orang yang sudah terbiasa menggunakan narkoba berbeda dari orang normal. Ciri-ciri orang yang kecanduan narkoba adalah sebagai berikut.
1. Lesu, mata merah dan kelihatan mengantuk, pikiran melayang.
2. Tidak sabaran, apa yang diinginkan harus segera dipenuhi saat itu juga.
3. Cenderung hedonis, melakukan apa saja untuk mencapai apa yang diinginkan.
4. Bila ada permasalahan pelik, sifat agresif dan destruktif selalu dikedepankan.
5. Biasanya mengalami kesulitan dalam pergaulan dengan lawan jenisnya, malu, rendah diri, sukar didekati atau mendekati lawan jenis, dan suka menyendiri.
6. Menjadi dewasa pada usia terlalu dini dengan berperilaku seks bebas dan melakukan tindakan kriminal. Jika sudah ketagihan, apa pun akan dilakukan untuk mendapatkan narkoba dan memuaskan rasa ketagihannya.
7. Sikapnya cenderung sangat ceroboh, nekat, dan kurang perhitungan.
8. Pembosan, emosi tidak stabil, tidak konsentrasi, tidak bersemangat, malas, depresi, dan tidak memiliki motivasi.
Penanggulangan ketergantungan terhadap narkoba dapat dilakukan dengan berbagai cara. Penemuan berbagai jenis obat antinarkotika telah memungkinkan dilakukannya penanganan kasus-kasus over dosis dengan cepat dan efisien.
Obat standar yang biasa digunakan adalah naloxone. Beberapa jenis antagonis (obat yang bersifat menetralisir pengaruh obat yang sudah dikonsumsi sebelumnya) diketahui memiliki sifat-sifat seperti narkotik, yang kemudian dimanfaatkan untuk menciptakan obat analgesik baru campuran agonis-antagonis.
Obat ini diharapkan menjadi obat analgesik yang tidak menimbulkan efek euphoria dan kecanduan serta dapat menggantikan fungsi obat-obat analgesik jenis lama yang biasanya mengandung narkotika. Contoh obat-obatan jenis ini antara lain pentazocine, butorphanol, dan nalbuphine.
Meskipun banyak cara dan obat yang tersedia untuk menyembuhkan pecandu narkoba, namun semua cara itu sangat tergantung dengan kondisi setiap pecandu, baik itu tingkat ketergantungan, lingkungan, tekad ingin sembuh, maupun kondisi finansial. Pusat-pusat detoksifikasi (penghilang racun narkoba) dan rehabilitasi bagi pecandu narkoba juga sangat beragam. Ada yang hanya menyediakan detoksifikasi sehingga pasien tidak perlu menginap, misalnya rumah sakit, klinik, dan puskesmas. Ada juga tempat-tempat rehabilitasi yang menyediakan penginapan seperti asrama, dengan fasilitas yang lengkap, udara segar, dan pemandangan alam yang indah. Ada juga pusat rehabilitasi yang memasukkan ajaranajaran agama di dalam program mereka.

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda

0 komentar:

Posting Komentar