Hubungan
kekerabatan yang ditentukan oleh prinsip keturunan yang bersifat
selektif mengikat sejumlah kerabat yang bersama-sama memiliki sejumlah
hak dan kewajiban tertentu,
misalnya
hak waris atas harta, gelar, pusaka, lambang-lambang, dan sebagainya.
Selain itu juga hak atas kedudukan, kewajiban untuk melaksanakan
kegiatan-kegiatan yang dilakukan bersama, serta kewajiban untuk
melakukan kegiatan produktif bersama-sama.
Prinsip
keturunan juga mempunyai fungsi untuk menentukan keanggotaan dalam
kelompok-kelompok kekerabatan, terutama dalam kelompok-kelompok
kekerabatan yang bersifat lineal atau ancestor oriented. Prinsip-prinsip
tersebut adalah prinsip patrilineal, prinsip matrilineal, prinsip
bilineal, dan prinsip bilateral.
1. Prinsip Patrilineal
Prinsip
patrilineal adalah suatu prinsip keturunan dalam kekerabatan dengan
memperhitungkan hubungan kekerabatan melalui garis keturunan laki-laki,
sehingga semua kaum kerabat ayah termasuk dalam batas kekerabatannya,
sedangkan semua kaum kerabat ibu berada di luar batas itu. Contoh
masyarakat yang menganut hubungan kekerabatan berdasarkan prinsip
patrilineal sangat banyak di Indonesia. Dalam masyarakat Batak misalnya,
hubungan kekerabatan diperhitungkan melalui garis keturunan laki-laki,
dan bagi setiap individu, kaum kerabat ayah juga merupakan kaum kerabat
sosiologisnya, yaitu kaum kerabat menurut adat.
2. Prinsip Matrilineal
Prinsip
matrilineal adalah suatu prinsip keturunan dalam kekerabatan dengan
memperhitungkan hubungan kekerabatan melalui garis keturunan perempuan,
sehingga semua kaum kerabat ibu termasuk dalam batas kekerabatannya,
sedangkan semua kaum kerabat ayah tidak termasuk dalam batas itu. Contoh
masyarakat yang menganut prinsip kekerabatan berdasarkan prinsip
matrilineal adalah masyarakat Minangkabau.
3. Prinsip Bilineal
Prinsip
bilineal adalah suatu prinsip dalam kekerabatan dengan memperhitungkan
hubungan kekerabatan melalui garis keturunan laki-laki bagi hak-hak dan
kewajibankewajiban tertentu, dan hubungan kekerabatan melalui garis
keturunan perempuan bagi hak-hak tertentu yang lain pula.
Dengan
demikian, untuk keperluan-keperluan tertentu seseorang menggunakan
kedudukannya sebagai kerabat ayahnya, dan di kesempatan lain sebagai
kerabat ibunya. Masyarakat yang menggunakan prinsip ini adalah
masyarakat Umbundu di Angola, Afrika Barat.
4. Prinsip Bilateral
Prinsip
bilateral adalah suatu prinsip dalam kekerabatan yang memperhitungkan
hubungan kekerabatan melalui garis keturunan laki-laki maupun perempuan.
Prinsip ini sebenarnya dinilai tidak selektif, karena semua kerabat ibu
maupun ayahnya termasuk dalam batas hubungan kekerabatannya. Oleh
karena itu, ada beberapa prinsip tambahan terkait dengan prinsip
bilateral tersebut, yaitu prinsip ambilineal, prinsip konsentris,
prinsip primogenitur, dan prinsip ultimogenitur.
a. Prinsip Ambilineal
Prinsip
ambilineal adalah prinsip dalam kekerabatan yang memperhitungkan
hubungan kekerabatan dengan sebagian warga masyarakat melalui garis
keturunan laki-laki, dan dengan sebagian warga masyarakat lain
menggunakan garis keturunan perempuan. Masyarakat yang menggunakan
prinsip ambilineal ini adalah masyarakat Iban Ulu Ai di Kalimantan.
b. Prinsip Konsentris
Prinsip
konsentris adalah prinsip dalam kekerabatan yang memperhitungkan
hubungan kekerabatan hingga jumlah angkatan yang terbatas. Masyarakat
yang menggunakan prinsip kekerabatan ini adalah masyarakat Jawa,
khususnya dari lapisan bangsawan. Para bangsawan biasanya memiliki gelar
di depan namanya, seperti raden mas, raden ayu, atau raden, yang
diturunkan dari nenek moyangnya secara bilateral, dan berlaku sampai
angkatan tertentu. Ada gelargelar yang diturunkan sampai angkatan kedua,
dan ada gelargelar yang sampai angkatan ketiga atau ketujuh. Prinsip
konsentris ini berdasarkan nenek moyang yang menurunkan gelar-gelar itu
sebagai pusatnya, yang dikelilingi oleh generasigenerasi keturunannya.
c. Prinsip Primogenitur
Prinsip
primogenitur adalah prinsip dalam kekerabatan yang memperhitungkan
hubungan kekerabatan melalui garis keturunan laki-laki dan perempuan,
tetapi berlaku hanya bagi yang tertua saja. Masyarakat yang menggunakan
prinsip ini adalah suku bangsa di Polinesia, di mana hanya anak tertua
saja dalam suatu angkatan yang berhak mewarisi gelar yang diturunkan
melalui garis keturunan laki-laki maupun perempua
n.
0 komentar:
Posting Komentar