Rabu, 18 September 2013

Aturan-Aturan Hak Cipta (HAKI) (TIK KELAS X)

Hak atas kekayaan intelektual merupakan hak yang dimiliki seseorang atau badan hukum terhadap hasil karya intelektualnya. Hak atas kekayaan intelektual disingkat HKI, tetapi lebih sering disebut dengan HAKI. Negara melindungi hak atas kekayaan intelektual diwujudkan dengan adanya hukum yang mengaturnya. Undang-undang mengenai HAKI pertama kali lahir pada tahun 1470 di Venice, Italia. Adapun kesepakatan internasional pertama tentang HAKI mulai tahun 1886. Kesepakatan atau konvensi itu ditandai dengan adanya Konvensi Berne tentang hak cipta pada tahun 1886. Berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia, HAKI dibagi menjadi dua golongan yaitu hak cipta dan hak kekayaan industri.
Hak kekayaan industri terdiri atas:
1. hak paten,
2. merek,
3. desain industri,
4. desain tata letak dan sirkuit terpadu, serta
5. rahasia dagang.
Aturan-Aturan Hak Cipta (HAKI)
Hak cipta menurut Undang-Undang Hak Cipta Nomor 19 tahun 2002 (UUHC) adalah hak eksklusif bagi pencipta maupun penerima hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin. Untuk itu tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut perundangundangan yang berlaku. Supaya Anda tidak melanggar Undang-Undang Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002, Anda perlu mengenal beberapa istilah dalam aturan tentang hak cipta berikut.
a. Mengumumkan, menurut undang-undang mengumumkan berarti membacakan, menyiarkan, memamerkan, menjual, mengedarkan, atau menyebarkan suatu ciptaan dengan menggunakan alat apa pun termasuk media internet, sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
b. Perbanyakan, merupakan tindakan menambah jumlah suatu ciptaan baik sebagian yang substansial maupun keseluruhan dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama. Termasuk juga mengalihwujudkan secara permanen atau berkala (temporer).
c. Pencipta, menurut UUHC mempunyai definisi seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk khas atau bersifat pribadi.
d. Pemegang hak cipta, merupakan orang atau badan hukum yang mempunyai hak sebagai pencipta. Terdapat beberapa ketentuan tentang pemegang hak cipta sebagai berikut.
1) Jika satu ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri yang diciptakan dua orang atau lebih. Yang dimaksud sebagai pencipta adalah orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh ciptaan tersebut. Apabila tidak terdapat orang yang memimpinnya, pemegang hak cipta adalah orang yang menghimpunnya dengan tidak mengurangi hak masing-masing atas bagian ciptaannya.
2) Jika suatu ciptaan yang dirancang seseorang diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang, yang dianggap pencipta adalah yang merancang ciptaan tersebut.
3) Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, pemegang hak cipta adalah pihak yang dalam dinasnya ciptaan itu dikerjakan. Terkecuali terdapat perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pembuat sebagai penciptanya apabila penggunaan ciptaan tersebut diperluas keluar hubungan dinas. Ketentuan tersebut berlaku pula bagi ciptaan yang dibuat pihak lain berdasarkan pesanan yang dilakukan dalam hubungan dinas.
4) Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, pihak yang membuat karya cipta itu dianggap sebagai pencipta dan pemegang hak cipta. Terkecuali apabila ada perjanjian lain antara kedua pihak.
e. Perlindungan hak cipta, merupakan perlindungan hak cipta yang timbul secara otomatis ketika ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata meskipun belum didaftarkan hak ciptanya. Akan tetapi apabila hak cipta didaftarkan, pencipta akan memperoleh surat keterangan sebagai alat bukti di pengadilan apabila terjadi sengketa hak cipta.
f. Lisensi, merupakan izin yang diberikan oleh pemegang hak terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan atau memperbanyak ciptaannya atau produk hak terkaitnya dengan syarat-syarat tertentu. Tidak semua ciptaan dapat didaftarkan sebagai hak cipta. Contohnya ciptaan di luar ilmu pengetahuan , seni, dan sastra. Selain itu hak cipta juga tidak berlaku selamanya kecuali hak cipta yang dimiliki negara. Artinya terdapat batasan waktu hak cipta. Umumnya batas waktunya mencapai 50 tahun setelah atau penciptanya meninggal.
Tidak semua pengumuman dan perbanyakan suatu ciptaan melanggar UUHC. Berikut beberapa pengumuman dan penggandaan yang dianggap tidak melanggar UUHC.
a. Mengumumkan atau memperbanyak lambang negara dan lagu kebangsaan menurut aslinya.
b. Pengumuman dan/atau perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama pemerintah, kecuali jika hak cipta tersebut dinyatakan dilindungi dengan peraturan perundangan.
c. Pengambilan berita aktual baik sebagian ataupun seluruhnya dari suatu kantor berita, lembaga penyiaran, dan surat kabar dengan ketentuan menyebut sumber berita secara lengkap.
d. Penggunaan ciptaan pihak lain untuk tujuan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik, atau tinjauan suatu masalah dengan menyebutkan sumber dan tidak merugikan penciptanya.
e. Mengambil atau memperbanyak suatu karya cipta untuk keperluan hukum.
f. Perbanyakan suatu ciptaan kecuali program komputer secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa dengan perpustakaan, lembaga ilmu pengetahuan, pendidikan, pusat dokumentasi yang bukan untuk tujuan komersil.
g. Membuat cadangan (backup) data suatu program komputer sematamata untuk kepentingan sendiri.
Di Indonesia hak cipta telah mendapat perlindungan sejak disahkannya Undang-Undang Hak Cipta Nomor 6 Tahun 1982. Undang-undang tersebut mengalami beberapa kali perubahan yaitu pada tahun 1987, 1997, dan terakhir pada tahun 2002. Undang-Undang Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002 merupakan Undang-Undang Hak Cipta paling baru. Akan tetapi, undang-undang tersebut bukan satu-satunya aturan yang berlaku. Berikut beberapa peraturan pelaksana yang berkaitan dengan perlindungan hak cipta.
a. Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor M.04.PW.07.03 Tahun 1988 tentang Penyidikan Hak Cipta.
b. Keputusan Presiden RI Nomor 38 Tahun 1993 tentang Pengesahan Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Australia.
c. Keputusan Presiden RI Nomor 17 Tahun 1988 tentang Pengesahan Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta atas Karya Rekaman Suara antara Negara Republik Indonesia dengan Masyarakat Eropa.
d. Keputusan Presiden RI Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pengesahan Berne Convention For The Protection of Literary and Artistic Works.
e. Keputusan Presiden RI Nomor 19 Tahun 1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty.
f. Keputusan Presiden RI Nomor 25 Tahun 1989 tentang Pengesahan Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Amerika Serikat.
g. Keputusan Presiden RI Nomor 56 Tahun 1994 Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Inggris.
h. Peraturan Menteri Kehakiman RI Nomor M.01-HC.O3.01 Tahun 1987 tentang Pendaftaran Ciptaan.
i. Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 1989 tentang Penerjemahan dan/atau Perbanyak Ciptaan untuk Kepentingan Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, Penelitian dan Pengembangan.
j. Peraturan Pemerintah RI Nomor 14 Tahun 1986 jo Peraturan Pemerintah RI Nomor 7 Tahun 1989 tentang Dewan Hak Cipta.
k. Surat Edaran Menteri Kehakiman RI Nomor M.01.PW.07.03 Tahun 1990 tentang Kewenangan Menyidik Tindak Pidana Hak Cipta.
l. Surat Edaran Menteri Kehakiman RI Nomor M.02.HC.03.01 Tahun 1991 tentang Kewajiban Melampirkan NPWP dalam Permohonan Pendaftaran Ciptaan dan Pencatatan Pemindahan Hak Cipta Terdaftar.

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda

0 komentar:

Posting Komentar