Rabu, 18 September 2013

Etika dan Moral Penggunaan TI (TIK KELAS X)


Etika dan Moral Penggunaan TI – Dalam kehidupan bermasyarakat, kita bergaul dengan aturan tertentu. Aturan ini dapat berupa etika, norma, maupun undang-undang. Tentu aturan dibuat agar kehidupan sosial berlangsung secara harmonis serta tidak menimbulkan konflik antaranggota masyarakat. Saat menggunakan alat teknologi informasi dan komunikasi kita juga harus memenuhi aturan-aturan tertentu. Aturan ini ditujukan agar pengguna alat teknologi dan informasi tidak melakukan sesuatu yang negatif semisal membajak software hingga merusak komputer orang lain dengan cara tertentu. Dalam ranah yang lebih luas, kehadiran berbagai alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagaikan dua sisi mata pisau. Di satu sisi, kehadiran alat-alat teknologi informasi dan komunikasi sangat membantu kehidupan manusia. Di sisi lain, ada pula manusia memanfaatkan kecanggihan aneka alat ini sebagai alat kejahatan baru.
Mungkin Anda pernah mendengar kisah ini. Suatu saat seseorang menerima tagihan dari bank. Pihak bank mengatakan bahwa ia menggunakan kartu kreditnya untuk membeli barang elektronik. Padahal, ia tidak pernah merasa membeli barang tersebut. Setelah diusut ternyata kartu kredit orang ini telah digunakan orang lain untuk membeli barang elektronik. Tentu fisik kartu kredit ini tidak pernah dipegang oleh si pembeli barang. Kejadian ini merupakan contoh negatif pemanfaatan kecanggihan internet.
Untuk mencegah hal-hal buruk seperti ini, pemerintah di berbagai negara mengeluarkan aturan yang berkaitan dengan penggunaan alat teknologi informasi dan komunikasi. Tak ketinggalan, beberapa lembaga juga ikut menyumbang pemikiran mengenai aturan penggunaan alat teknologi informasi dan komunikasi. Salah satunya adalah Ten Commandments of Computer Ethics yang dikeluarkan Computer Ethics Institute. Isi sepuluh kode etik bagi pengguna komputer dapat Anda simak pada uraian berikut (diterjemahkan secara bebas dari sumber http://cpsr.org).
  1. Jangan menggunakan komputer untuk merugikan orang lain.
  2. Jangan mengganggu kinerja komputer orang lain.
  3. Jangan memata-matai atau memantau file orang lain.
  4. Jangan menggunakan komputer sebagai alat untuk mencuri.
  5. Jangan menggunakan komputer untuk memberikan atau mendukung saksi palsu.
  6. Jangan menggandakan atau menggunakan software yang tidak dibeli secara sah.
  7. Jangan menggunakan sumber daya komputer orang lain tanpa izin atau memberikan imbalan yang layak.
  8. Jangan menggunakan hasil karya orang lain tanpa izin.
  9. Pikirkan dampak sosial yang mungkin muncul karena program atau sistem yang Anda buat atau rancang.
  10. Gunakan komputer dengan benar-benar mempertimbangkan dan menghormati kepentingan sesama.
Aturan yang dibuat pemerintah misalnya undang-undang mengenai hak cipta dan perlindungan terhadap hak cipta perangkat lunak (software). Penjelasan lebih rinci mengenai isi beberapa undang-undang dapat Anda simak pada artikel lain.
Aturan-aturan, kode etik, maupun undang-undang dibuat sehingga masyarakat mematuhi hal berikut.
  1. Masyarakat dapat menggunakan keahlian serta pengetahuannya sebagai alat untuk melakukan kebaikan dan bukan sebaliknya.
  2. Setiap anggota masyarakat menjadi insan yang disiplin.
  3. Menghindari konflik antaranggota masyarakat yang dapat ditimbulkan oleh pelanggaran kode etik serta aturan.
  4. Sebagai panduan untuk menyikapi keberadaan produk teknologi informasi dan komunikasi.

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda

0 komentar:

Posting Komentar