Setiap masyarakat, baik tradisional maupun modern akan selalu mengalami
perubahan-perubahan secara berkesinambungan. Dengan menggunakan akal dan
pikirannya manusia mengadakan perubahan-perubahan dengan menciptakan
berbagai teknologi untuk memenuhi kebutuhannya yang sangat kompleks
dengan maksud untuk memperbaiki taraf hidupnya. Namun demikian kecepatan
perubahan itu antara masyarakat yang satu dengan masyarakat yang lain
tidak sama tergantung pada dinamika masyarakatnya. Oleh karena itu kita
mengenal beberapa bentuk perubahan sosial, yaitu sebagai berikut.
1. Perubahan Lambat (Evolusi)
Perubahan secara lambat memerlukan waktu yang lama dan biasanya
merupakan rentetan perubahan kecil yang saling mengikuti dengan lambat.
Pada evolusi, perubahan terjadi dengan sendirinya tanpa rencana atau
kehendak tertentu. Masyarakat hanya berusaha menyesuaikan dengan
keperluan, keadaan, dan kondisi baru yang timbul sejalan dengan
pertumbuhan masyarakat.
Perubahan ini terjadi melalui tahapan-tahapan dari yang sederhana
menjadi maju. Misalnya kehidupan masyarakat suku Kubu di Sumatra. Mereka
mengalami perubahan secara lambat, terutama dalam tempat tinggal dan
mata pencaharian hidup. Sampai saat ini suku Kubu masih menjalankan
aktivitas lamanya, yaitu berburu dan meramu untuk memenuhi kebutuhan
hidup mereka.
2. Perubahan Cepat (Revolusi)
Di dalam revolusi, perubahan yang terjadi ada yang direncanakan terlebih
dahulu dan ada yang tidak direncanakan. Selain itu ada yang dijalankan
tanpa kekerasan dan dengan kekerasan. Dalam perubahan cepat, kemungkinan
timbulnya sifat anarki dan tindakan kekerasan sangat besar terjadi.
Adapun ukuran kecepatan suatu perubahan sebenarnya relative karena
revolusi pun dapat memakan waktu lama.
Pada umumnya, suatu perubahan dianggap sebagai perubahan cepat karena
mengubah sendi-sendi pokok kehidupan masyarakat, seperti sistem
kekeluargaan, politik, ekonomi, dan hubungan antarmanusia. Suatu
revolusi dapat juga berlangsung dengan didahului suatu pemberontakan.
Misalnya revolusi bangsa Indonesia dalam mencapai kemerdekaannya.
Secara sosiologis, persyaratan yang harus dipenuhi agar suatu revolusi dapat tercapai adalah sebagai berikut.
a. Harus ada keinginan dari masyarakat banyak untuk mengadakan
perubahan. Maksudnya adalah bahwa di dalam masyarakat harus ada perasaan
tidak puas terhadap keadaan dan harus ada keinginan untuk mencapai
keadaan yang lebih baik.
b. Ada seorang pemimpin atau sekelompok orang yang mampu memimpin masyarakat untuk mengadakan perubahan.
c. Pemimpin itu harus dapat menampung keinginan atau aspirasi dari
rakyat, untuk kemudian merumuskan aspirasi tersebut menjadi suatu
program kerja.
d. Ada tujuan konkret yang dapat dicapai. Artinya, tujuan itu dapat
dilihat oleh masyarakat dan dilengkapi oleh suatu ideologi tertentu.
e. Harus ada momentum yang tepat untuk mengadakan revolusi, yaitu saat
di mana keadaan sudah tepat dan baik untuk mengadakan suatu gerakan.
3. Perubahan Kecil
Perubahan kecil adalah perubahan-perubahan yang terjadi pada unsur-unsur
struktur sosial yang tidak membawa pengaruh langsung atau berarti bagi
masyarakat. Misalnya perubahan mode pakaian, bentuk rumah, dan mainan
anak yang tidak akan membawa pengaruh yang berarti bagi masyarakat dalam
keseluruhannya.
4. Perubahan Besar
Perubahan besar adalah suatu perubahan yang berpengaruh terhadap
masyarakat dan lembaga-lembaganya, seperti dalam system kerja, sistem
hak milik tanah, hubungan kekeluargaan, dan stratifikasi masyarakat.
Contohnya adalah adanya industrialisasi. Industrialisasi telah mengubah
masyarakat agraris menjadi masyarakat industri. Perubahan itu memberikan
pengaruh dalam kehidupan masyarakat, seperti terlihat dalam hubungan
antarsesama. Pada masyarakat agraris, hubungan antarsesama terlihat
sangat akrab dan menunjukkan adanya kebersamaan. Namun pada masyarakat
industri hal itu mengalami perubahan, di mana hubungan lebih didasarkan
pada pertimbangan untung rugi.
5. Perubahan yang Dikehendaki
Perubahan bentuk ini merupakan perubahan-perubahan yang diperkirakan
atau yang telah direncanakan terlebih dahulu oleh pihak-pihak yang
hendak mengadakan perubahan dalam masyarakat. Pihak-pihak itu disebut
sebagai agent of change, yaitu seseorang atau sekelompok orang yang
mendapat kepercayaan masyarakat sebagai pemimpin dalam perubahan pada
lembaga-lembaga kemasyarakatan. Misalnya pejabat pemerintah, tokoh
masyarakat, atau mahasiswa.
Adapun cara yang dapat digunakan untuk memengaruhi masyarakat adalah
dengan rekayasa sosial (social engineering), yaitu dengan sistem yang
teratur dan direncanakan terlebih dahulu. Cara ini sering pula dinamakan
perencanaan sosial (social planning). Contohnya adalah pembangunan
berbagai sarana dan prasarana, seperti kawasan industri, bendungan,
jalan, dan lain-lain.
6. Perubahan yang Tidak Dikehendaki
Perubahan ini terjadi di luar jangkauan pengawasan masyarakat dan dapat
menyebabkan timbulnya akibat-akibat sosial yang tidak diharapkan oleh
masyarakat. Misalnya rusaknya berbagai fasilitas umum, serta banyak
orang yang kehilangan rumah, keluarga, dan sanak saudara. Pada umumnya
sangat sulit untuk meramalkan tentang terjadinya perubahan yang tidak
dikehendaki ini.
7. Perubahan Struktural
Perubahan ini merupakan perubahan yang sangat mendasar yang menyebabkan
timbulnya reorganisasi dalam masyarakat. Contohnya perubahan sistem
kekuasaan dari kolonial ke nasional.
8. Perubahan Proses
Perubahan proses adalah perubahan yang sifatnya tidak mendasar.
Perubahan ini hanya merupakan penyempurnaan dari perubahan sebelumnya.
Contohnya adalah amandemen terhadap UUD 1945 yang dilakukan oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR). Amandemen yang dilakukan dengan menghapus
dan menambahkan beberapa pasal itu dimaksudkan untuk menyempurnakan
pasal-pasal yang sudah ada agar sesuai dengan keadaan masyarakat
Indonesia saa sekarang ini.
0 komentar:
Posting Komentar