Rabu, 18 September 2013

Dampak dan Sanksi Pelanggaran Hak Cipta (TIK KELAS X)


Dampak dan Sanksi Pelanggaran Hak Cipta – Saat ini negara kita telah memasuki era ekonomi kreatif. Pada era ini kegiatan ekonomi dilandasi kreativitas dan inovasi individu. Era ekonomi kreatif merupakan gelombang ekonomi keempat setelah ekonomi berbasis pertanian, industri, dan ilmu pengetahuan. Negara kita mempunyai potensi yang sangat besar untuk mengembangkan ekonomi kreatif, misalnya di bidang industri kreatif. Hal ini dikarenakan Indonesia mempunyai warisan budaya, tradisi, seni, dan kualitas sumber daya manusia yang tinggi. Contoh kelompok industri kreatif yaitu:
a. musik,
b. periklanan,
c. arsitektur,
d. pasar seni dan barang antik,
e. desain,
f. desain fashion,
g. video dan film,
h. permainan interaktif,
i. seni pertunjukan,
j. penerbitan dan percetakan,
k. televisi dan radio,
l. riset dan pengembangan, serta
m. layanan komputer dan perangkat lunak.
Industri kreatif Indonesia menyumbang 4% terhadap penyerapan tenaga kerja dan 9% terhadap ekspor. Adapun tiga urutan tertinggi penyumbang devisa negara yaitu:
a. desain fashion sebesar 29,85%,
b. kerajinan sebesar 22,70%, dan
c. periklanan sebesar 18,38%.
Industri musik menyumbang sekitar 5% devisa negara dari sektor ekonomi kreatif. Akan tetapi, industri musik mengalami pertumbuhan tertinggi dibanding sektor lain.
Dari uraian di atas disimpulkan bahwa kelompok industri kreatif merupakan aset bangsa. Oleh karena itu, sektor ini harus dilindungi hukum. Salah satunya dengan menegakkan Undang-Undang Hak Cipta. Undang-undang ini dirancang untuk mengantisipasi dampak pelanggaran hak cipta. Mari kita ambil contoh pelanggaran hak cipta kelompok musik berikut. Berdasarkan survei Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI) pada tahun 2001, lebih dari 90% CD dan VCD musik merupakan bajakan (pelanggaran hak cipta). Seorang pembajak mampu membuat produk bajakan mencapai 60 juta keping per bulan. Apabila pajak stiker per keping VCD sekitar Rp2.000,00 (Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep. 552/PJ./2001), kerugian dari sektor pajak untuk bidang musik saja mencapai 4 milyar rupiah per hari. Coba Anda bayangkan. Dengan uang tersebut, berapa gedung sekolah yang dapat didirikan? Berapa beasiswa yang dapat diberikan? Berapa rumah sakit dapat didirikan? Tentu uang miliaran rupiah itu tidak dapat digunakan sebab jumlah tersebut merupakan kerugian bukan pendapatan negara.
Pelanggaran hak cipta dikategorikan sebagai tindak kejahatan. Oleh karena pelanggaran hak cipta itu ancaman pidananya diatur dalam undang-undang. Berikut kutipan ancaman pidana bagi yang melanggar hak cipta suatu karya cipta sesuai UUHC pasal 72.
a. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
b. Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
c. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
d. Barang siapa dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
e. Barang siapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
f. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
g. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
h. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
i. Barang siapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda

0 komentar:

Posting Komentar