Koentjaraningrat mengidentifikasikan fungsi pengendalian sosial sebagai berikut.
a. Mempertebal Keyakinan Masyarakat tentang Kebaikan Norma
Norma diciptakan oleh masyarakat sebagai petunjuk hidup bagi anggotanya
dalam bersikap dan bertingkah laku, agar tercipta ketertiban dan
keteraturan dalam hidup bermasyarakat. Untuk mempertebal keyakinan ini
dapat ditempuh melalui pendidikan di lingkungan keluarga, masyarakat,
maupun sekolah. Pendidikan di lingkungan keluarga merupakan cara yang
paling pokok untuk meletakkan dasar keyakinan akan norma pada diri anak
sejak dini. Selanjutnya, seiring dengan pertambahan usia anak, maka
lingkungan sosialisasinya juga semakin luas, sehingga masyarakat dan
sekolah juga turut berperan dalam mempertebal keyakinan terhadap
norma-norma.
Selain itu juga dapat dilakukan dengan sugesti sosial. Cara ini
dilakukan dengan memengaruhi alam pikiran seseorang melalui
cerita-cerita, dongeng-dongeng, karya-karya orang besar, atau perjuangan
pahlawan. Misalnya cerita mengenai seorang anak yang taat beribadah.
Tujuannya memberikan gambaran pada seseorang untuk dapat mengambil
hikmah dari hal-hal tersebut.
Cara lainnya adalah dengan menonjolkan kelebihan normanorma pada saat
mengenalkan dan menanamkannya pada diri anak. Maksudnya agar anak
tertarik untuk mempelajari, menghayati, dan mengamalkan norma-norma itu
dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat.
b. Memberikan Imbalan kepada Warga yang Menaati Norma
Pemberian imbalan ini bertujuan untuk menumbuhkan semangat dalam diri
orang-orang yang berbuat baik agar mereka tetap melakukan perbuatan yang
baik dan menjadi contoh bagi warga lain. Imbalan ini dapat berupa
pujian dan penghormatan. Apabila perbuatan tersebut sangat berpengaruh
terhadap kehidupan sosial, maka imbalan yang diberikan dapat berupa
penghargaan yang lebih tinggi.
c. Mengembangkan Rasa Malu
Dapat dipastikan bahwa setiap orang mempunyai ‘rasa malu’. Terutama
apabila telah melakukan kesalahan dengan melanggar norma sosial.
Masyarakat yang secara agresif mencela setiap perbuatan yang menyimpang
dari norma-norma dengan melemparkan gosip dan gunjingan akan memengaruhi
jiwa seseorang yang melakukan penyimpangan tersebut. Sifat demikian
menimbulkan kesadaran dalam diri seseorang bahwa perbuatannya
mendatangkan malu. Oleh karena itu ia akan menjauhkan diri dari
perbuatan menyimpang itu.
d. Mengembangkan Rasa Takut
Rasa takut mengakibatkan seseorang menghindarkan diri dari suatu
perbuatan yang dinilai mengandung risiko. Oleh karena itu orang akan
berkelakuan baik, taat kepada tata kelakuan atau adat istiadat karena
sadar bahwa perbuatan yang menyimpang dari norma-norma akan berakibat
tidak baik bagi dirinya maupun orang lain. Rasa takut biasanya muncul
dalam diri seseorang karena adanya ‘ancaman’. Misalnya, seseorang yang
mencuri atau membunuh diancam dengan hukuman penjara. Selain itu, hampir
semua agama mengajarkan kepada umatnya untuk selalu berbuat baik karena
perbuatan yang tidak sesuai dengan norma-norma akan mendapatkan hukuman
di akhirat.
e. Menciptakan Sistem Hukum
Setiap negara memiliki sistem hukum yang berisi perintah dan larangan
yang dilengkapi dengan sanksi yang tegas. Hukum mengatur semua tindakan
setiap warga masyarakatnya, agar tercipta ketertiban dan keamanan. Di
sini, perwujudan pengendalian sosialnya dengan hukuman pidana,
kompensasi, terapi, dan konsolidasi.
1) Hukuman pidana,
diberlakukan bagi orang-orang yang melanggar peraturan-peraturan negara, seperti membunuh, mencuri, dan merampok.
2) Kompensasi
adalah kewajiban pihak yang melakukan kesalahan untuk membayar sejumlah
uang kepada pihak yang dirugikan akibat kesalahan tersebut. Misalnya,
orang yang mencemarkan nama baik orang lain dapat dituntut di pengadilan
dengan ganti rugi berupa sejumlah uang.
3) Terapi
adalah inisiatif untuk memperbaiki diri sendiri dengan bantuan
pihak-pihak tertentu. Misalnya pengguna narkotika yang masuk ke panti
rehabilitasi ketergantungan narkoba.
4) Konsolidasi
adalah upaya untuk menyelesaikan dua pihak yang bersengketa, baik secara
kompromi maupun dengan mengundang pihak ketiga sebagai penengah
(mediator).
0 komentar:
Posting Komentar