Kamis, 24 April 2014

5 Narkotika Terlarang yang Sebelumnya Legal




Manusia memiliki rasa ketergantungan yang tinggi terhadap sesuatu, terutaman yang membuat mereka merasa nyaman. Salah satunya obat-obatan yang dahulu tidak digolongkan ke dalam narkotika seperti kokain dan mariyuana (ganja). Dahulu manusia secara bijak menggunakan narkotika sebagai terapi medis ataupun ritual kepercayaan. Namun ketika sekarang penggunaan sudah menyalahi dan mengakibatkan kerugian materi dan jiwa, narkotika yang dahulu secara bebas mudah didapatkan kini menjadi sesuatu yang dilegalkan.
Berikut 5 Narkotika Terlarang yang Sebelumnya Legal, seperti dikutip dari unikgaul.com

1. Marijuana, Ganja (Cannabis)

Mariyuana atau ganja di Amerika Serikat baru dinyatakan ilegal (melanggar hukum) di awal abad ke 20. Tepatnya pada 1950’an secara resmi pemerintah Amerika Serikat melarang beredarnya mariyuana secara bebas, baik untuk menanam, memiliki maupun menghisapnya. Mariyuana dilarang karena dianggap sebagai golongan narkotika berbahaya.
Mariyuana memiliki zat aktif tetrahydrocannabinol (THC) yang dapat menimbulkan efek gembira dan senang, bahkan berhalusinasi. Penggunaan mariyuana dianggap bermasalah karena dapat membahayakan nyawa orang lain, seperti mengendarai mobil sambil menghisap ganja.

2. Kokain

Kokain merupakan ekstrak tumbuhan coca yang dapat digunakan secara untuk kepentingan non medis, untuk itu keberadaan dan penggunaanya kemudian dilarang di Dunia. Di Amerika Serikat, Kokain menduduki peringkat kedua sebagai narkotika yang paling banyak digunakan. Sebuah sumber menyebutkan bahwa di AS hampir 2 juta orang lebih menggunakan kokain.
Kokain dikemas secara modern sejak tahun 1860, saat itu keberadaanya pun legal terutama untuk kegiatan medis. Salah satu tokoh dunia yang pernah menggunakan kokain untuk kepentingan medis adalah Sigmund Freud. Tokoh Psikoanalisi tersebut menggunakan kokain sebagai terapi medis kepada para pasiennya. Baru pada 1914 Kokain terdaftar sebagai obat terlarang, hingga akhirnya pada 1970 benar-benar dilarang secara hukum di Amerika Serikat. Kokain yang digunakan secara dihisap secara langsung atau dibakar, mengandung zat benzocaine atau dikenal sebagai obat bius lokal.

3. LSD

LSD (Lysergic Acid Diethylamide) merupakan obat terlarang yang popular di era 60-70’an. Obat yang ditemukan oleh ahli kimia berkebangsaan Swiss, Albert Hoffman pada 1938, memiliki efek dari penggunaan LSD adalah berubahnya persepsi atau berhalusinasi. Albert membuat LSD dari campuran jamur yang tumbuh di atas biji gandum dan tanaman lainnya, meskipun demikian efek yang dihasilkannya mampu bertahan 20 menit hingga dua jam. Halusinasi yang dirasakan oleh si pemakai tergantung suasana hati dan pemikiran sebelum ia mengonsumsi LSD.
LSD bekerja dengan cara mengacaukan sistem syaraf dan otak, sehingga pemakainya akan mengalami penglihatan, pendengara serta perasaan yang berbeda dengan manusia pada umumnya. LSD di Amerika Serikat didaftarkan ke dalam narkotika kelas A, sehingga baik memiliki maupun menggunakannya adalah melanggar hukum.

4. Heroin

Heroin merupakan narkotika kelas A yang pertama kali dibuat pada 1847 oleh C.R. Alder Wright dari morfin –ekstrak getah buah opium. Nama heroin sendiri mulai digunakan oleh produsen obat di Jerman, Bayer. Di awal 1900’an, Heroin secara legal dipasarkan di Amerika Serikat sebagai obat batuk selain sebagai terapi methadon (obat bius). Baru dinyatakan ilegal pada 1924 akibat banyaknya penyalahgunaan oleh para pecandu, hingga akhirnya secara tegas dilarang dan penyebarannya diatur secara hukum pada 1970 di Amerika Serikat.
Salah satu efek dari penggunaan heroin rasa nyaman, tenang, bahkan dalam jumlah besar akan mengakibatkan tidur. Heroin dapat memperlambat kinerja motorik sekaligus rasa sakit. Namun dampak negatif heroin sangat ekstrem, yakni mulai dari kerusakan saluran pernafasan, koma hingga kematian. Penggunaan jangka panjang heroin lainnya adalah kerusakan saluran darah dan gangre (matinya jaringan organ tubuh).

5. Ekstasi (MDMA)

Penggunaan MDMA (3,4-methylenedioxy-N-methylamphetamine) atau lebih dikenal dengan ekstasi menjadi narkotika popular di kalangan remaja hingga dewasa di akhir era 80’an. Saat itu bahkan hingga sekarang ekstasi marak beredar di kalangan pengunjung diskotik, pub ataupun klub malam. Penggunaan pil ekstasi dapat membangkitkan perasaan gembira meski tanpa sebab, menghilangkan kegelisahan sekaligus membuat suasana semakin intim di riuhnya lantai dansa.
Meskipun saat ini menjadi obat terlarang bahkan digolongkan ke dalam narkotika Kelas A, pada 1985 di Amerika Serikat dan 1977 di Inggris penggunaan ekstasi masih dilegalkan. Secara medis ekstasi digunakan sebagai terapi untuk mengatasi gangguan jiwa seperti stres ataupun depresi akibat kanker.

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda

0 komentar:

Posting Komentar